
Bahaya akan perilaku penggunaan ponsel saat sedang berkendara sudah bisa diprediksi dengan pasti. Sayangnya di Indonesia belum ada peraturan yang jelas yang dapat menindak perilaku negative tersebut. Berbeda dengan berbagai Negara yang sudah memberlakukan peraturan akan hal itu.
Tidak jarang di jalan kita melihat seseorang mengendarai kendaraanya sambil menelepon menggunakan ponsel. Rasa kesal mungkin saja sempat timbul, karena kita membayangkan ada resiko kecelakaan yang mungkin saja terjadi.
Kedepannya mungkin perilaku seperti itu akan semakin jarang ditemui. Lantaran pihak kepolisian dalam hal ini pihak Polda Metro Jaya mewacanakan akan menilang pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendra. Setidaknya inilah yang disampikan Kasi Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Irvan Prawira.
Alasan diterapkanya aturan ini karena kerap terjadi kecelakaan dijalan akibat pengendara yang lalai. Berdasarkan data kepolisian, jumlah kecelakaan di Jakarta pada tahun 2007 meningkat 70% dibanding tahun 2006. Tercatat ada 5.145 jumlah kecelakaan, dan 71% diantaranya di sebabkan kelalaian manusia saat berkendara. Meski memang tidak diperoleh data yang lebih terperinci apakah kelalaian tersebut akibat menggunakan ponsel saat berkendara.
Namun Irvan mengatakan, inti dari kebijakan ini adalah untuk menguragi angka kecelakaan akibat menggunakan ponsel. Walaupun memang diakuinya saat ini belum terlalu signifikan tingginya kecelakaan karena menggunakan ponsel. Menurutnya selain membahayakan si pengemudi, pengendara lain juga akan terganggu.
Belum Ada Hukum Yang Jelas
Selain masih wacana, ternyata peraturan ini belum memiliki payung hukum yang kuat. Meski pada dasarnya sudah ada Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas, yang bisa jadi patokan. Hal itulah yang disampaikan Irvan Prawira. Menurut dia, UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas, ada aturan yang harus dipakai. “
Irvan menjelaskan bahwa sebenarnya pasal mengenai penilangan terhadap para pelanggar lalu lintas ini sudah ada UU no 14 tahun 1992 tentang lalu lintas. “ Pasalnya sudah ada di UU, tinggal CJS ( Crimimnal Justice System) dari unsur hakim dan jaksa memberikan persetujuan,” tambah Irvan.
Lain halnya dengan apa yang disampaikan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Dephum Suripto. Menurutnya UU No 14 tahun 1992 sedang dalam proses revisi dan sekarang berada ditahap legislasi dengan DPR. Suripto mempersilakan jika ada masyarakat yang memberikan masukan dalam revisi tersebut. “ Untuk masalah aturan menelpon saar berkendara belum ada dalam daftar inventaris masalah. Kalau masyarakat mau, bisa langsung usul ke DPR,” tandasnya. “ Dilihat aspek keselamatan penggunaan ponsel saat mengemudi memang membahayakan. Anjuran itu benar. Secara filosifil dan subtansi itu sangat masuk akal. Tapi titik lemah kita di UU ,” tambah Suripto.
Negara Lain Sudah Menberlakukan
Apa bila di
Jadi ketika sudah banyak negara sadar akan bahaya perilaku menggunakan ponsel sambil mengendara, mengapa justru

No comments:
Post a Comment